Indonesia Buka Pintu Bagi Pelapor Khusus

 Indonesia Buka Pintu Bagi Pelapor Khusus


Delegasi Pemerintah Indonesia kembali menolak pernyataan bahwa pelanggaran HAM di Papua meluas dan masih terus terjadi. Namun, Indonesia dalam hak jawabnya di Sidang Dewan HAM PBB ke 34 menyatakan akan menerima kunjungan Pelapor Khusus PBB tahun ini.
“Indonesia akan menerima kunjungan 2 Pelapor Khusus PBB tahun ini dan akan memberikan laporan Universal Periodik Report kita yang ketiga Mei tahun ini,” ujar Indonesia dalam pernyataan hak jawabnya, Rabu, 1 Maret 2013.
Markas PBB
Markas PBB 

Hak jawab pemerintah Indonesia untuk merespons Ronald Kay Warsal yang mewakili pemerintah Vanuatu dan Koalisi Negara Pasifik untuk West Papua atau PCWP. Di sidang Dewan HAM PBB ke 34, PCWP meminta PBB membuat laporan menyeluruh situasi HAM di Papua dan di Papua Barat di Sidang Dewan HAM PBB ke 34. PCWP juga mengkritik Indonesia yang dinilai lamban menindaklanjuti surat, rekomendasi dan permintaan para pemegang mandat HAM PBB tentang Papua.
Delegasi Indonesia mengatakan pemerintah Indonesia selalu berusaha keras mengatasi semua tuduhan pelanggaran HAM serta mengambil langkah pencegahan dan memberikan keadilan.
Delegasi Indonesia juga menyesalkan pernyataan Vanuatu. Menurut pemerintah komitmen HAM Indonesia sudah tampak dengan sendirinya melalui berbagai ratifikasi dan keterlibatan negara dalam berbagai mekanisme dan prosedur di PBB, kesepakatan bilateral di tingkat regional maupun multilateral.
Di forum itu, Indonesia tidak memberi alasan kenapa belum menjawab surat Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) yang disorot oleh Ronald Kay Warsal dalam pidatonya.
Dalam pernyataan pers pemerintah Indonesia yang diterima penulis menjelaskan, politisasi isu HAM Papua di Sidang Dewan HAM dan berbagai forum PBB sangat bertentangan dengan Prinsip Penghormatan Kedaulatan dan Integritas Wilayah yang tercantum dalam Piagam PBB dan berbagai hukum internasional lainnya.
Secara khusus pemerintah Indonesia dalam hak jawabnya yang ditujukan ke Wakil Presiden Dewan HAM ke 34, menyesalkan pemerintah Vanuatu yang dengan sengaja terus menggunakan isu HAM untuk menjustifikasi dukungan mereka terhadap gerakan separatis Papua.
"Pernyataan yang disampaikan oleh pemerintah Vanuatu perlu dipertanyakan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar PBB yang ditegaskan dalam Piagam PBB maupun kewajiban Vanuatu terhadap berbagai hukum internasional yang relevan," tegas Indonesia dalam hak jawabnya.
Pada Sidang Majelis Umum PBB ke 71 tahun lalu, para pemimpin negara di kawasan Pasifik ini juga membuat marah pemerintah Indonesia dengan mengeluarkan pernyataan ketujuh negara tersebut telah menggugat kedaulatan Indonesia atas Papua. Jakarta menuduh Pasifik mengintervensi kedaulatan Indonesia dan mendukung kelompok-kelompok separatis bersenjata.
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres dalam pembukaan Sidang Dewan HAM meminta semua pemerintah di dunia angkat bicara atas hak asasi manusia dalam cara imparsial atau tidak berat sebelah.
“Pengabaian HAM adalah penyakit, dan penyakit ini sedang meluas saat ini, di Utara, Selatan, Timur, dan Barat,” ujar Guterres.
Guterres kemudian menegaskan kepada peserta sesi umum Dewan HAM PBB ke 34 bahwa Dewan HAM PBB mesti menjadi bagian yang menyembuhkan.Komisioner Tinggi HAM PBB Zeid Ra'ad Al Hussein yang hadir mengamini pernyataan Guterres.
“Kita semakin melihat fenomena sangat buruk dengan meningkatnya populisme dan ekstrimisme yang saling menyokong tumbuhnya rasisme, kebencian terhadap orang asing, anti-Yahudi, anti-Muslim dan bentuk-bentuk intoleransi lainnya,” ujar Guterres.
Guterres juga menyerukan perlindungan para pejuang HAM dan jurnalis sebagai pihak-pihak yang “penting dalam melakukan checks and balances tentang peristiwa yang diliput.
Sumber : https://dunia.tempo.co/

Tidak ada komentar:
Write Comments

Interested for our works and services?
Get more of our update !